Makna Pasal 30 Ayat 1
Berdasarkan lampiran isi Pasal 30 Ayat 1, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara. Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada.
Pertahanan negara sama halnya dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.
Makna Pasal 27 Ayat 3
Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:
Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Upaya pertahanan dan bela negara dapat diterapkan saat berada di lingkungan berbangsa dan bernegara, yaitu menghormati jasa pahlawan, berani menyampaikan pendapat, dan melestarikan adat dan buaya asli daerah.
Contoh Upaya Bela Negara di Lingkungan Masyarakat
Lantas, apa saja yang bisa kita lakukan untuk menerapkan bela negara di lingkungan masyarakat?
Masih banyak lagi contoh upaya pertahanan dan bela negara yang bisa dilakukan oleh warga negara. Semoga kita semua dapat mengimplementasikan UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dengan baik dan benar.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Lingkungan Masyarakat
Aktif dan rela berkorban untuk kepentingan dan kegiatan masyarakat.
Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1
Bunyi dan makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 sudah dijelaskan. Lantas, apa yang menjadi perbedaan keduanya? Singkatnya, pasal 27 ayat 3 lebih fokus dengan upaya pembelaan dan Pasal 30 ayat 1 dengan usaha bela negara. Keduanya adalah bagian yang tak terpisahkan dari bela negara dan landasannya adalah wajib militer.
Selain itu, menurut laman Legal Smart Channel, subyek dari konsep bela negara adalah tentara maupun perangkat pertahanan negara lainnya. Baik sebagai profesi yang dipilih atau sebagai wajib militer. Perlu diingat bahwa spektrum bela negara sangatlah luas, mulai dari yang paling halus hingga keras. Contohnya, adanya hubungan baik sesama warga negara hingga seluruhnya mampu menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Isi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
Dalam hukum positif di Indonesia, asas equality before the law diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ketentuan asas equality before the law juga diperkuat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[1] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 79
[2] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 149
[3] Ibnu Alwaton Surya Waliden (et.al). Tinjauan Asas Equality Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 1, No. 2, 2022, hal. 130
Bunyi Pasal 30 Ayat 1
Sedangkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Citations are generated automatically from bibliographic data as a convenience, and may not be complete or accurate.
Chicago citation style:
Rahmawati, Maidina, Author, Indonesia, and Publisher Institute For Criminal Justice Reform. Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2021] Pdf. https://www.loc.gov/item/2022320929/.
Rahmawati, M., Indonesia & Institute For Criminal Justice Reform, P. (2021) Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform] [Pdf] Retrieved from the Library of Congress, https://www.loc.gov/item/2022320929/.
Rahmawati, Maidina, Author, Indonesia, and Publisher Institute For Criminal Justice Reform. Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2021] Pdf. Retrieved from the Library of Congress,
Tahukah kamu apa yang menjadi pembeda antara UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3? Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Sedangkan isi Pasal 30 Ayat 1 adalah; "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Jika dibandingkan, keduanya sekilas nampak sama tetapi ada juga poin-poin yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya, terutama dari bunyi dan maknanya. Simak pembahasannya di bawah ini: